Oleh : Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA.
Propinsi Riau adalah suatu daerah yang terletak di bagian barat
wilayah nusantara yang sangat terkenal dengan khazanah melayunya.
Khazanah melayu itu memberikan kesan identik dengan kebudayaan yang
Islami, karena Riau merupakan pusat pertumbuhan Islam di kawasan
Sumatera, oleh karenanya penduduk Asli Riau adalah beragama Islam.
Dalam catatan sejarah, di Propinsi Riau terdapat beberapa kerajaan
yang berdaulat, tumbuh dan berkembang didasari dengan peraturan Islam,
seperti Kerajaan Siak di Siak Sri Indrapura dan Kerajaan Lingga di
Penyengat.
Dewasa ini penduduk Propinsi Riau telah berjumlah sebanyak 5.088.495 jiwa dengan keragaman pemeluk sebagai berikut :
1. Islam : 4.647.854 (91,34 )
2. Protestan : 170.375 (3,34 )
3. Katolik : 76.653 (1,50 )
4. H i n d u : 6.101 (0,11 )
5. B u d h a : 176.462 (3,46 %)
6. Lain-Lain : 11.050
Potensi kehidupan beragama Riau, selain dapat dilihat dari jumlah
pemeluk agama, juga dapat dibuktikan dengan jumlah rumah ibadah yang
cukup banyak dengan perincian sebagai berikut :
1. Rumah Ibadah Islam : 10.732 buah
2. Rumah Ibadah Protestan : 1.078 buah
3. Rumah Ibadah Katolik : 216 buah
4. Rumah Ibadah H i n d u : 8 buah
5. Rumah Ibadah B u d h a : 286 buah
=======================
Jumlah : 13.220 buah
Semangat kehidupan beragama masih terlihat segar dalam kehidupan
kemasyarakatan, dimulai dari semangat membanjiri dan mengisi rumah
ibadah, memperingati Hari-Hari Besar Agama serta sikap prilaku hubungan
kemasyarakatan yang selalu ramah, sopan dan berakhlak, miskipun kita
melihat kemorosatan ahlak ditandai adanya tindakan kriminal yang terjadi
dilingkungan masyarakat, namun masih dianggap sedikit dibanding jumlah
penduduk yang ada.
Pembinaan Departemen Agama
Dalam pembangunan kehidupan beragama Riau, ada tiga watak dan karakteristik yang akan kita upayakan yaitu KETAATAN BERAGAMA, KEHDIDUPAN BERAGAMA YANG BERKEMBANG/MAJU, SERTA TERCIPTANYA KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.
Harapan ini telah dirumuskan dalam Visi dan Missi Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Riau yaitu :
Terujudnya Masyarakat Propinsi Riau yang TAAT melaksanakan Ajaran Agamanya, DINAMIS dan RUKUN yang tercermin dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Tahun 2020 .
Indikator ketaatan adalah dibuktikan antara lain , Bekerja dan
beribadah tepat waktu, kepatuhan pada Hukum/norma, Tanpa pamrih, sumgguh
mengharap redha Allah Swt, Kesadaran yang tinggi dan tulus, bergairah/
bersemangat.
Indikator dinamis antara lain adalah, Adanya perobahan menuju
kemajuan, Tingkat capaian kinerja mengalami peningkatan yang ditandai
dengan antara lain peningkatan pendapatan zakat, peningkatan management
lembaga keagamaan, peningkatan kemandirian lembaga keagamaan,
peningkatan transaparansi, dan lain sebagainya.
Indikator Rukun, diantaranya kehidupan beragama berjalan pada
proporsinya masing-masing dengan baik, kecurigaan berkurang, saling
menghormati dan menghargai, kebersamaan tercipta dengan baik, taat
kepada ketentuan.
Simbol-simbol kehidupan beragama masa lalu dan sekarang, masih
terlihat segar dan utuh, seperti adanya mesjid bersejarah, Gereja Tua
dipusat-pusat kota, Vihara dan Pura berdiri megah sebagai simbol
keteguhan umatnya terhadap kehidupan beragama.
Begitu juga kegiatan perayaan hari besar keagamaan sebagai bagian
yang sangat sakral bagi umat beragama, dilaksanakan dengan baik aman
dan tertib, termasuk juga berbagai iven-iven keagamaan seperti
Musabaqah Tilawati Quran, Loma membaca Kitab suci masing maasing agama
dilaksanakan dalam berbagai tingkatan, baik dtingkat daerah maupun
berskala Nasional..
Peningkatan Kualitas
Depertemen Agama yang berpungsi membangun kehidupan beragama , adalah melaksanakan amanah UUD
1945, bersifat mengayomi, membinan serta memberi jaminan bagi umat
untuk melaksanakan ajaran agamanya secara benar, tanpa mencampuri
hal-hal yang perinsip/sakral/tehnis keagamaan itu sendiri.
Oleh karenanya untuk melaksanakan pembinaan tersebut adalah melalui :
1. Pembinaan Rumah Ibadah
Rumah ibadah adalah tempat suci yang menjadi tumpuan peribadatan,
kehadirannya ditengah-tengah masyarakat pada umumnya, harus membawa
dampak positif kepada kebaikan /moral keagamaan dan kemasyarakatan, yang
bernilai peningkatan Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Kuasa.
Maka sendi-sendi yang harus disadari oleh umat pada etika pendirian
rumah ibadah dari berbagai aspek hukum dan sosial, serta aktifitas dan
manajemen rumah ibadah kepada kemandirian rumah ibadah itu sendiri.
2. Fungsi Dakwah.
Dakwah merupakan bagian yang sangat penting untuk menyampaikan pesan-
pesan agama kepada umatnya, untuk membantu missi dakwah ini,
miskipun tidak memadai dibandingkan dengan jumlah umat, namun sebagai
penyuluh agama di Propinsi Riau diadakan sesuai dengan dana yang
tersedia yaitu seperti PAH (Penyuluh Agama
Honor) terdiri dari Penyuluh Agama Islam, Kristen,Katholik, Hindu dan
Buhda yang tersebar pada berbagai daerah Kabupaten/Kota.
Terhadap missi dakwah diharapkan masing-masing Agama dapat memberikan
pesan-pesan Agama dengan baik, dalam rangka meningkatkan Iman dan Taqwa
umat beragama di Propinsi Riau khususnya.
3. Keakraban dalam Hubungan Kemasyarakatan.
Umat beragama diharapkan mempunyai hubungan kemasyarakatan yang akrab
/ harmonis, hubungan yang akrab ini dilandasi oleh kesadaran beragama
yang sangat terkait dengan pentingnya hidup yang baik antara sesama
manusia.
Harapan ini juga mengarahkan kesadaran umat kepada kepentingan
memelihara hubungan umat beragama dan perannya kepada pemerintah serta
terhadap penganut agama lainnya.
Potensi Konflik
Sebagaimana disinggung sebelumnya bahwa Propinsi Riau adalah
merupakan daerah yang sangat heterogen baik dilihat dari suku, etnis,
budaya maupun agama, namun demikian mereka itu hidup rukun dan damai
antara satu sama yang lain, saling menghargai dan saling menghormati
antara satu pemeluk agama dengan pemeluk agama yang lain, satu pemeluk
agama tidak mengganggu pemeluk agama lain melaksanakan ajaran agamanya
sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya itu.
Untuk menilai apakah Propinsi Riau mengandung potensi konfik dapat
dilihat dari sudut pandang analisis tentang penyebab terjadinya
konflik antar ummat beragama yang telah banyak terjadi di Indonesia
seperti di Ambon, Maluku Utara, Poso, Situbondo, Timor Timur (waktu
bergabung dengan Indonesia), Sampit, Papaua dan lain-lain sebagainya.
Analisis para pakar tentang penyebab terjadinya konflik antar ummat
beragama di Indonesia dapat disimpulkan adalah disebabkan tiga faktor
utama yaitu :
1. Faktor ekonomi dan politik.
Faktor ini sangat dominan sebab terjadinya kerusuhan sosial di
berbagai daerah di negeri ini adalah disebabkan ketidakpuasan kalangan
masyarakat terhadap terjadinya kesenjangan sosial yang sangat tajam
antara si kaya dengan si miskin, antara pejabat dengan rakyat jelata,
antara ABRI dengan sipil, antara majikan
dengan buruh, antara pengusaha besar dengan pedagang kecil, sebagai
akibat dari kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang sosial, politik
dan ekonomi yang tidak memihak kepada masyarakat bawah. Ketidakpuasan
tersebut diwujudkan dalam bentuk protes-protes sosial yang mengakibatkan
terjadinya kerusuhan sosial, ditambah lagi dengan bumbu-bumbu agama
yang menopang untuk melegitimasi aksi-aksi tersebut.
2. Faktor agama itu sendiri yang meliputi :
a. Pendirian Rumah Ibadah yang tidak didirikan atas dasar
pertimbangan situasi dan kondisi ummat beragama serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Penyiaran Agama yang dilakukan secara agitatif dan memaksakan
kehendak bahwa agamanyalah yang paling benar, sedangkan agama orang lain
adalah salah. Lebih berbahaya lagi manakala penyiaran agama itu sasaran
utamanya adalah orang yang telah menganut agama tertentu.
c. Bantuan Luar Negeri baik berupa materi maupun berupa tenaga ahli yang
tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, apalagi sering terjadi
manipulasi bantuan keagamaan dari luar negeri.
d. Perkawinan Berbeda Agama yang sekalipun pada mulanya adalah urusan
peribadi dan keluarga, namun bisa menyeret kelompok ummat beragama dalam
satu hubungan yang tidak harmonis, apalagi jika menyangkut akibat hukum
perkawinan, harta benda perkawinan, warisan dan sebagainya.
e. Perayaan Hari Besar Keagamaan yang kurang memperhatikan situasi,
kondisi, toleransi dan lokasi tempat pelaksanaan perayaan itu. Apalagi
perayaan itu dilakukan secara besar-besaran dan menyinggung perasaan.
f. Penodaan Agama dalam bentuk pelecehan atau menodai doktrin dan
keyakinan suatu agama tertentu baik dilakukan oleh perorangan maupun
kelompok. Penodaan agama ini paling sering memicu terjadinya konflik
antar ummat beragama.
g. Kegiatan Aliran Sempalan, baik dilakukan perorangan maupun oleh
kelompok yang didasarkan atas sebuah keyakinan terhadap agama tertentu
namun menyimpang dari ajaran agama pokoknya.
3. Faktor lokalitas dan etnisitas.
Faktor ini terutama muncul sebagai akibat dari migrasi penduduk, baik
dari desa ke kota maupun antar pulau. Selanjutnya masalah etnisitas,
Indonesia memiliki potensi disintegratif yang tinggi sebab terdiri dari
300 kelompok etnis yang berbeda-beda dan berbicara lebih dari 250
bahasa. Faktor ini akan menjadi pemicu dengan menguatnya etnisitas
seperti penduduk asli atau putra daerah dan pendatang yang dengan mudah
dapat menyulut perbedaan-perbedaan yang tak jarang berujung pada
konflik, bahkan kerusuhan sosial.
Ketiga faktor tersebut di atas betapapun kecilnya terdapat di
Propinsi Riau namun kerukunan sosial masih tetap terjaga disebabkan
adanya saling pengertian, saling memahami dan kebebasan melaksanakan
ajaran agamanya masing-masing ditambah dengan budaya melayu yang melekat
pada warganya yang secara karasteristik terbuka bagi orang, etnis dan
agama lain.
Ketahanan Kerukunan
Seperti telah disinggung di muka bahwa Propinsi Riau mengandung
kerawanan-kerawanan atau potensi-potensi yang dapat memicu terjadinya
konflik sosial dan konflik antar ummat beragama, namun sampai dengan
saat ini potensi-potensi konflik tersebut tidak meletus sebab pada
kenyataannya semua etnis dan agama yang ada di bumi lancang kuning ini
hidup berdampingan, rukun dan damai serta saling hormat menghormati,
harga menghargai antara satu sama yang lain.
Adapun faktor utama perekat dari keragaman etnis, budaya dan agama
serta peredam dari potensi-potensi konflik sosial dan konflik antar
ummat beragama tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengaruh dari agama itu sendiri yang dianut oleh ummat beragama
sebab agama seperti disebutkan oleh Durkheim ibarat Lem Perekat, yang
mengikat warga masyarakat supaya berada dalam kebersamaan, persatuan dan
kesatuan. Masyarakat tanpa agama cenderung menjadi kacau, namun dalam
keadaan tertentu agama bisa juga menjadi sumber timbulnya konflik,
keretakan, petaka dan bahkan peperangan. Pemikir lain bahkan mengatakan
bahwa agama mengandung dua unsur, pertama unsur konstruktif dan kedua
unsur destruktif. Tugas kita adalah bagaimana menguatkan dan membesarkan
unsur konstruktif dan mengecilkan serta meninggalkan unsur destruktif,
dan bila perlu merubah unsur destruktif menjadi unsur konstruktif.
2. Pengaruh Budaya Melayu yang melekat pada diri setiap penduduk
Propinsi Riau. Budaya Melayu memang sangat dekat dengan budaya Islam dan
bahkan Melayu itu identik dengan Islam. Islam adalah merupakan sebuah
agama yang sangat menghargai hak dan kewajiban orang atau agama lain.
Islam adalah sebuah agama yang sangat toleran terhadap agama lain dan
bisa hidup berdampingan dengannya. Islam adalah agama yang mengakui akan
agama-agama lainnya dan mengimani para pembawa (Nabinya), seperti
mengimani Nabi Isa pembawa agama Kristen, mengimani Nabi Musa, Nabi Daud
dan lain sebagainya. Ajaran agama Islam yang sangat toleran ini telah
juga menjadi bagian dari Budaya Melayu yang menjadi budaya dari penduduk
Propinsi Riau.
Oleh karena itu maka hampir dapat dipastikan selama Budaya Melayu
tetap dijunjung tinggi oleh penduduk Propinsi Riau maka konflik sosial
atau konflik antar ummat beragama insya Allah tidak akan meletus di bumi
lancang kuning ini. Apalagi budaya melayu itu dapat dijadikan bukan
hanya sekedar budaya orang Islam, tetapi dapat dijadikan menjadi budaya
penduduk Propinsi Riau baik yang beragama Islam maupun yang bukan
beragama Islam.
Langkah Pencegahan
Untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya konflik sosial atau
konflik antar ummat beragama maka dapat dilakukan upaya-upaya pencegahan
sebagai berikut :
1. Meningkatkan tarap hidup masyarakat yang dibarengi dengan
perbaikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berorientasi kepada
kepentingan masyarakat, sebab dalam kenyataannya konflik yang terjadi di
Indonesia pada dasarnya adalah disebabkan faktor ekonomi dan politik,
bukan faktor agama itu sendiri, namun agama dipakai sebagai alat
justifikasi dan legitimasi.
2. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengaturan agama-agama (bukan ajaran/doktrin agama) kepada
masyarakat sehingga masyarakat mengetahui secara pasti tentang tata
caranya seperti tata cara pendirian rumah ibadah, tata cara penyiaran
agama, dan lain sebagainya.
3. Menguatkan kesadaran masyarakat tentang saling memahami dan
menghormati posisi masing-masing dan mengedepankan persamaan daripada
mempertajam perbedaan.
4. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa sesungguhnya agama
itu adalah berasal dari yang satu yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan ummat
manusia itu juga adalah berasal dari nenek yang satu yaitu Nabi Adam as.
5. Memberdayakan institusi keagamaan sehingga dapat lebih mempererat
institusi persaudaraan dan memperekat kerukunan antar ummat beragama.
6. Melayani dan menyediakan kemudahan beribadah bagi para penganut
agama dan tidak mencampuri urusan akidah / dogma dan ibadah sesuatu
agama serta melindungi agama dari penyalahgunaan dan penodaan.
7. Mengembangkan wawasan multi kultural bagi segenap lapisan dan
unsur masyarakat melalui jalur pendidikan, penyuluhan dan riset aksi.
8. Mendorong, memfasilitasi dan mengembangkan terciptanya dialog
kerjasama antar pimpinan majelis-majelis dan organisasi keagamaan dalam
rangka untuk membangun toleransi dan kerukunan antar ummat beragama.
9. Fungsionalisasi pranata lokal seperti adat istiadat, tradisi dan
norma-norma sosial (budaya melayu) yang mendukung upaya kerukunan ummat
beragama.
10. Melakukan penegakan hukum (Lou Enforcement) terhadap oknum-oknum
yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan terhadap oknum-oknum yang terlibat
dalam kerusuhan sosial dan konflik antar ummat beragama.***